INFOP2TL - P2TL PLN, merupakan langkah PLN untuk mengurangi pencurian listrik. Saat ini banyak konsumen atau pelanggan listrik yang tidak paham bahkan tidak tahu bahwa meteran listrik yang ada dirumahnya menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dan di jaganya dengan sebaik mungkin. Karena tak jarang meteran yang ada di rumah konsumen telah diutak atik oleh orang yang pernah tinggal sebelumnya atau yang rumahnya di kontrakan,hal ini sering terjadi dimana pengontrak rumah dengan sengaja melakukan pencurian listrik, yang pada akhirnya yang harus membayar denda atau tagihan susulan P2TL adalah orang yang tinggal setelahnya bahkan malah pemilik rumahnyapun ikut menerima akibatnya.
Dalam aturanya PLN tidak melihat siapa pemilik sebelumnya, PLN hanya melihat pemilik/penghuni yang kedapatan pada saat adanya pemerksaan P2TL. Maka dengan demikian hal ini menjadi penting untuk para konsumen untuk memeriksakan instalasi listriknya kepada petugas PLN apabila membeli rumah , terutama rumah bekas agar tidak terkena P2TL di kemudian hari.
Penerapan Tagihan Susulan atau denda oleh PLN dalam hal ini yang berkaitan dengan P2TL diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ada 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN, yang di atur dalam golongan sesuai pelanggaran atau temuan P2TL adalah:
Penerapan Tagihan Susulan atau denda oleh PLN dalam hal ini yang berkaitan dengan P2TL diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ada 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN, yang di atur dalam golongan sesuai pelanggaran atau temuan P2TL adalah:
No comments:
Post a Comment